Bagi calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB Jateng 2025 wajib melakukan daftar ulang.
Daftar ulang dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah tempat CMB mendaftar.
Daftar ulang dilaksanakan pada 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025.
Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Posisinya akan digantikan oleh calon murid baru cadangan berdasarkan urutan pada masing-masing jalur pendaftaran.
Status calon murid baru cadangan dapat dilihat dengan login menggunakan akun SPMB masing-masing.***