Bagi calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB Jateng 2025 wajib melakukan daftar ulang.
Daftar ulang dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah tempat CMB mendaftar.
Daftar ulang dilaksanakan pada 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025.
Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Posisinya akan digantikan oleh calon murid baru cadangan berdasarkan urutan pada masing-masing jalur pendaftaran.
Status calon murid baru cadangan dapat dilihat dengan login menggunakan akun SPMB masing-masing.***
Artikel Terkait
Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tenaga Teknis, 23 Formasi Full Terisi, Nakes dan Guru Harap Bersabar
Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan II Sudah di Depan Mata, Sekolah Wajib Siapkan Dokumen Ini Sesuai Status Penerima Bantuan
Dibuka 3 Hari Lagi, Ini Jadwal Terbaru SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Cuma Ada 2 Jalur yang Dibuka
Persiapan Retret Gelombang II, 49 Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta
Kloter 19 Jemaah Haji Ciamis Tiba di Tanah Air, Satu Wafat saat Transit di Jeddah