PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman resmi terkait usia batas pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk profesi guru.
Berdasarkan laman resmi BKN, usia batas pensiun ASN ini tidak lah sama.
Disesuaikan dengan jabatan terakhir, saat mereka masih mengabdi.
Adapun batasannya mulai dari usia 58 tahun hingga 70 tahun.
Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan 2025/2026 Jawa Timur Jenjang TKLB hingga SMA/SMK
Berikut Portaloka.id sajikan daftar batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan dari laman resmi BKN:
1. Pejabat administrator
Pejabat administrator pensiun usia 58 tahun.
2. Pejabat pengawas
Lalu pejabat pengawas pensiun usia 58 tahun.
3. Pejabat pelaksana
Pejabat pelaksana pensiun umur 58 tahun.
4. Pejabat fungsional ahli muda
ASN pejabat fungsional ahli muda pensiun sampai umur 58 tahun.