PORTALOKA.ID - Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi dambaan dari kebanyakan orang di Indonesia.
Bagaimana tidak? Meski sudah tidak bekerja satau sebagai pensiunan PNS masih mendapatkan gaji hingga akhir hayatnya.
Selain gaji pokok pensiunan, mereka juga masih mendapatkan tunjangan pasangan, anak hingga pangan tiap bulannya.
Hal ini tentu bisa menjadi salah satu cara pemerintah mensejahterakan masyarakatnya yang pernah berprofesi sebagai abdi negara.
Berikut Portaloka.id sajikan gaji pensiunan PNS lengkap dengan tunjangan yang didapatkan setiap bulannya:
Gaji Golongan Terendah Pensiunan PNS
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Tunjangan
1. Tunjangan Suami atau Istri
Setiap pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah, mereka akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.