PORTALOKA.ID - Tahun 2024 segera berakhir. Tahun Baru 2025 segera tiba.
Menjelang pergantian tahun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang 2025 terdapat 17 hari libur nasional, dan 10 cuti bersama.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Daftar Hari Libur Nasional:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Artikel Terkait
Link Download Logo Hari Guru 2024 Versi Kemenag: Guru Berdaya Indonesia Jaya
Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, 37.849 Peserta Lolos ke Tahap SKB, Cek Namamu di Sini!
Masuk Musim Penghujan, Ini Daftar Kecamatan Rawan Bencana di Kabupaten Boyolali, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Bentrok Antar Perguruan Silat di Boyolali, 15 Orang Diamankan Polisi, Ada yang Luka-luka
Gus Iqdam Bakal Hadiri Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada Damai Malam Ini di Simpang Lima Semarang
Kecelakaan Tunggal Mobil Gran Max Terguling Masuk Parit di Pedan Klaten Gegara Menghindari Pemotor
Diumumkan Besok! Segini Prediksi Kenaikan UMP 2025 D.I Yogyakarta