PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan sebagian orang.
Tak heran, setiap kali pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jutaan orang mendaftarkan diri.
Seperti pada CPNS 2024, hingga 6 September 2024 atau 18 hari setelah dibuka, jumlah pelamar mencapai 3 juta orang.
Rekrutmen CPNS sendiri dilakukan secara serentak, di mana sebelumnya instansi atau lembaga baik pusat maupun daerah mengajukan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Sehingga, pelamar CPNS yang lolos menjadi PNS nantinya akan ditempatkan di instansi atau lembaga dari pusat sampai daerah sesuai dengan formasi yang dilamarnya.
Besaran Gaji PNS Terbaru 2024
Tingginya animo masyarakat untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), memantik penasaran. Berapa gaji PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS besarannya beragam tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: INFO PENTING! Pasca E-Meterai Eror, Pendaftaran CPNS 2024 Boleh Pakai Materai Tempel
Besaran gaji pokok tersebut di luar tunjangan yang diberikan.
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
GOLONGAN I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Artikel Terkait
Bukan Wonosobo, Daerah di Jawa Tengah Ini jadi Tujuan Favorit Wisatawan
Warga Klaten dan Sekitarnya Merapat! Saksikan Kirab Gunungan Festival Candi Kembar, Ini Jadwalnya
Rute Kirab Gunungan Festival Candi Kembar Desa Wisata Bugisan Prambanan Klaten, Digelar Siang Ini!
Nafsu Makan Naik Berkali-kali Lipat, Ini Resep Sambal Gami Udang ala Chef Rudy Choirudin yang Bikin Boros Nasi
Cara Membuat Ayam Goreng Bawang Putih Geprek ala Chef Rudy Choirudin, Bumbunya Meresap sampai ke Tulang
Jadi Daerah Terfavorit Wisatawan, Inilah 4 Tempat Wisata di Bogor yang Bikin Terpesona, Nomor 2 Bernuansa Bali