Minggu, 19 Juli 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sat Lantas Polres Klaten, Bulan September 2024, CEK Syarat untuk Perpanjangan di Sini!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 6 September 2024 | 11:22 WIB
driver's license (Freepik/gratispik)
driver's license (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM kamu sudah hampir habis masa berlakunya?

Yuk segera diperpanjang.

Kini, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM.

Kamu bisa melakukan perpanjang SIM lewat online maupun offline ke Satpas SIM.

Baca Juga: Polres Klaten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Terekam CCTV Aksi Maling Tukar Sepeda di Masjid Wilayah Ceper, Klaten, Pelaku Ambil Ontel yang Lebih Bagus

Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. (Instagram @kabarklaten)

Baca Juga: Kronologi Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid Wilayah Ceper, Klaten, Begini Penjelasaan Polisi

Syarat Perpanjangan SIM Polres Klaten

1. Fotocopy KTP dan SIM (Masing-masing 2 lembar)

2. SIM Asli

3. Surat Keteterangan Sehat

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X