PORTALOKA.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM kamu sudah hampir habis masa berlakunya?
Yuk segera diperpanjang.
Kini, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM.
Kamu bisa melakukan perpanjang SIM lewat online maupun offline ke Satpas SIM.
Baca Juga: Polres Klaten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan.
Sat Lantas Polres Klaten membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. (Instagram @kabarklaten)
Syarat Perpanjangan SIM Polres Klaten
1. Fotocopy KTP dan SIM (Masing-masing 2 lembar)
2. SIM Asli
3. Surat Keteterangan Sehat
Artikel Terkait
Terekam CCTV Aksi Maling Tukar Sepeda di Masjid Wilayah Ceper, Klaten, Pelaku Ambil Ontel yang Lebih Bagus
Kronologi Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid Wilayah Ceper, Klaten, Begini Penjelasaan Polisi
5 Fakta Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid di Ceper, Klaten, dari Milik Takmir hingga Terekam CCTV
Tempat Penyimpanan Palet Kayu di Pedan, Klaten Ludes Terbakar, Tungku Api Masih Menyala saat Ditinggal, Warga Panik dan Khawatir
3 Fakta Kebakaran Tempat Penyimpanan Palet Kayu di Pedan, Klaten, Terjunkan 2 Mobil Damkar hingga Tingginya Kobaran Api Bikin Warga Panik
Ular Kobra Jawa 1,5 Meter Masuk Rumah Warga di Baran, Klaten, Sembunyi di Bawah Lemari TV Bikin Pemilik Rumah Gemetar Syok hingga Takut Masuk Rumah
Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Diserbu Emak-emak saat Berkunjung ke Klaten: Jangan Saling Menghujat dan Memfitnah