PORTALOKA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
TKA merupakan upaya strategis untuk memperkuat sistem asesmen nasional yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan pendidikan masa kini.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Dirancang untuk menjadi alat ukur yang objektif, TKA hadir untuk melengkapi ekosistem asesmen pendidikan, baik dalam konteks pembelajaran maupun perumusan kebijakan publik.
Sasaran Tes Kemampuan Akademik
TKA diperuntukkan bagi murid kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA, SMK, maupun MA.
TKA sifatnya tidak wajib, hanya murid yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan.
Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA. Mereka tetap dapat lulus dari satuan pendidikan.
Karena TKA berupa ujian, maka ada mata pelajaran yang diujikan.
Mengutip dari Pusmendik Kemendikdasmen, mata pelajaran yang diujikan terdiri dari:
- SD dan MI: Bahasa Indonesia dan Matematika
Artikel Terkait
Unik dan Beda! Lomba Tarik Kano di Bawah 'Air Terjun Niagara' Cokro Tulung Klaten Meriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80
Terungkap Kondisi Mayat yang Ditemukan di Pantai Krakal Gunungkidul Yogyakarta, Sudah Rusak hingga Polisi Akan Lakukan Tes DNA
Kebakaran Rumah Pensiunan Guru di Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 5 Armada dan 18 Personil Diterjunkan
Si Jago Merah Hanguskan Bengkel Modifikasi Motor di Bantul Yogyakarta, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, 2 Karyawan Alami Luka Bakar
3 Pemuda Asal Grobogan Diamankan Polisi Polresta Surakarta saat Pesta Miras di Jalan Popda Nusukan, Ditemukan Botol Ciu di Jok Motor