Minggu, 19 Juli 2026

Guru PAI Non‑ASN Full Senyum! Kemenag Naikkan Tunjangan Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 11 Juli 2025 | 17:08 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Web Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Web Kemenag)

 

PORTALOKA.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani aturan baru terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Adapun isinya membahas soal kenaikan tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp500.000 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Wates Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka

Adapun pencairannya, akan segera dilaksanakan.

Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

 

Menteri Agama mengatakan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.

Baca Juga: Kegep Gasak Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta, Pria Asal Sleman Ternyata Angkut Curian Pakai Mobil Pelat Merah

Dari regulasi ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik.

Di samping itu juga diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X