PORTALOKA.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 bakal segera dibuka.
Bagi kamu siswa kelas IX SMP dan MTs harap bersiap-siap untuk melanjutkan sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada tahun ajaran 2025/2026 ini ada mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sistem ini untuk menyempurnakan PPDB yang selama ini berjalan.
Meski secara konsep serupa, terdapat beberapa perbedaan utama antara SPMB 2025 dan sistem PPDB.
Perbedaan tersebut di antaranya:
1. Penghapusan Sistem Zonasi
2. Perubahan Kuota Penerimaan
3. Jalur Prestasi dengan Aspek Kepemimpinan
4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku di seluruh SMA dan SMK negeri.
Baca Juga: Catat! Syarat Usia Daftar SPMB 2025, Segini Usia Minimal Masuk TK dan SD
TOP 20 SMA Swasta di Jawa Barat
Artikel Terkait
Promedia Teknologi Indonesia Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 2025: Momen Seluruh Karyawan Jalin Silaturahmi
Viral Dugaan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Ini Pesan Tegas Dedi Mulyadi ke IDI
Pemkab Klaten Tetapkan KLB Kasus Ratusan Warga Alami Keracunan di Karangturi Gantiwarno
Bupati Klaten Hamenang Pastikan Biaya Pengobatan Korban Keracunan di Karangturi Gantiwarno Gratis
UPDATE Jumlah Korban Jadi 129 Orang, 1 Meninggal Dunia, Kasus Keracunan di Karangturi Gantiwarno Klaten saat Acara Wayangan
1 Korban Meninggal Dunia Kasus Keracunan di Karangturi Gantiwarno Klaten Sudah Dimakamkan