Sedangkan bagi anak-anak yang belum akil baligh tidak dibebankan untuk melaksanakan ibadah ini.
Perintah Berkurban
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut para pakar Bahasa Arab, kurban bermakna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Perintah melaksanakan kurban terdapat dalam Al Quran surat Al-Kautsar ayat 1-2.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar ayat 1-2).
Adapun hukum berkurban terdapat perbedaan pendapat.
Dikutip dari laman Baznas Jawa Barat, menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
Sementara menurut Imam Maliki dan Imam Al-Syafi'i hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.***