Sedangkan bagi anak-anak yang belum akil baligh tidak dibebankan untuk melaksanakan ibadah ini.
Perintah Berkurban
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut para pakar Bahasa Arab, kurban bermakna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Perintah melaksanakan kurban terdapat dalam Al Quran surat Al-Kautsar ayat 1-2.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar ayat 1-2).
Adapun hukum berkurban terdapat perbedaan pendapat.
Dikutip dari laman Baznas Jawa Barat, menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
Sementara menurut Imam Maliki dan Imam Al-Syafi'i hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.***
Artikel Terkait
Simpan Aja Dulu! Ini Resep Daging Sambal Ketumbar untuk Mengolah Daging Kurban, Bumbunya Simpel Rasanya Super Lezat
Anti Gagal! Resep Bolu Kukus Mekar Semangka yang Lembut, Empuk dan Mengembang Sempurna
Dewi Yull Ungkap Alasan Mertua dan Menantu Sering Tak Akur, Masalah Klasik yang Sering Bikin Geger Geden
Bosan Masakan Bersantan? Coba Resep Asam Asam Daging dengan Kuah Segar dan Gurih
Berenang di Kolam Renang Tepi Sawah, HTM Rp 10 Ribu di Candramaya Pool and Resort Klaten, Bisa Lihat Pemandangan Gunung Merapi dan Merbabu
Pedasnya Nampol! Cara Mudah Membuat Bakso Kuah Mercon Super Pedas Cuma Pakai 1 Bahan Saja, Buat Jualan Juga Oke