Serta penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri ( saat sebelum khatib naik mimbar).
"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A ( Aman Syari, Aman Regulasi, Aman Konstitusi)," kata Kiai Noor.
"Yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam, " tambahnya.
Setelah Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. ***