Jumat, 3 Juli 2026

Kapan Iduladha 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H dan Hari Raya Kurban

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:30 WIB
Ilsutrasi - Pengamatan hilal penentuan awal Dzulhijjah dan Iduladha 2026 (Kemenag Jakarta)
Ilsutrasi - Pengamatan hilal penentuan awal Dzulhijjah dan Iduladha 2026 (Kemenag Jakarta)

Menurutnya, data hisab memberikan gambaran awal posisi hilal, sementara rukyat menjadi konfirmasi faktual melalui pengamatan langsung di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resep Gulai Iga Kambing Praktis, Empuk dan Anti Bau Perengus, Cocok untuk Olahan Daging Kurban Idul Adha

“Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berbasis data ilmiah, tetapi juga terkonfirmasi melalui pengamatan lapangan,” jelasnya.

Agenda Sidang Isbat

Lebih lanjut, Abu Rokhmad menjelaskan agenda yang akan dilaksanakan dalam sidang isbat penentuan awal Dzulhijjah 1447 Hijriah.

Rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal yang memaparkan data astronomi dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Seminar ini disiarkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.

Baca Juga: SIAGA 2026, Puluhan Ribu Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Siap Putihkan Gedung DPR RI, Cek Agenda hingga Isi Tuntutannya

Setelah itu, panitia akan menerima laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai lokasi pengamatan, mulai dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

“Selanjutnya, Menteri Agama akan memimpin sidang dengan mendengarkan pertimbangan para peserta sebelum menetapkan awal Zulhijah secara resmi,” ujarnya.

Berdasarkan data awal yang dipaparkan dalam rapat persiapan, posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1447 H secara hisab telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

“Perhitungan menunjukkan tinggi hilal berada di atas 3 derajat dan elongasi di atas 6,4 derajat, sehingga secara teori telah memenuhi kriteria imkan rukyat,” ungkapnya.

Baca Juga: Sensasi Makan di Atas Kapal Sambil Keliling Rawa Jombor Klaten, Cuma Bayar Rp 40 Ribu Bikin Hati Senang Perut Kenyang

Meski demikian, Abu menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat prediktif dan belum menjadi dasar penetapan resmi.

“Penetapan awal Zulhijah tetap menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat sebagai otoritas resmi pemerintah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X