PORTALOKA.ID - Inilah 16 produk Kosmetik yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis mengatakan kekinian produk kosmetik yang berizin seringkali menyalahi aturan pemakaian.
Taruna bilang, setidaknya ada belasan kosmetik yang terungkap diaplikasikan dengan jarum.
Hal ini tentu menyalahi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
Baca Juga: Ide Jualan Pizza Roti Tawar, Masaknya Mudah, Murah-meriah, Cocok untuk Jajanan Anak Sekolah
Aturan tersebut membahas cara pengaplikasian kosmetik yang harusnya hanya digunakan pada kulit atau bagian tubuh luar.
Tujuannya agar tidak memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Adapun Risiko yang ditimbulkan bisa sebabkan reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
Lebih lanjut kata Taruna, pihaknya mencopot izin edar kosmetik yang pengaplikasiannya dengan injeksi yang membahayakan kesehatan.
"Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," terang Taruna.
Berikut Portaloka.id sajikan daftar 16 kosmetik yang izin edarnya dicabut di Indonesia dari keterangan tertulis BPOM:
Daftar 16 Kosmetik Dicabut Izin Edarnya
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)