PORTALOKA.ID - Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Aaliyah Massaid.
Wanita berusia 22 tahun itu melaporkan tiga akun media sosial yang menudingnya hamil di luar nikah.
Ia melaporkan ketiga akun medsos tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.
Adapun tiga akun medsos itu terdiri dari dua akun TikTok dan satu akun YouTube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, isu tersebut awalnya beredar menjelang pernikahan Aaliyah dan Thariq pada 26 Juli 2024.
Namun, putri Reza Artamevia itu baru mengetahuinya saat ia membuka medsos pada 28 Juli 2024.
Saat itu, Aaliyah Massaid melihat ada unggahan di akun TikTok @esmeralda_9999 dan @medialestar sertu akun YouTube @infomedia3180 menyebut dirinya hamil di luar nikah.
"Padahal hingga hari ini pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary saat menggelar konferensi pers, Senin, 26 Agustus 2024.
Dikatakan Ade Ary, pelapor merasa malu dan terserang kehormatannya sebagai seorang wanita hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.
Barang bukti yang diserahkan Aaliyah Massaid ke polisi yakni berupa satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari 3 akun medsos.
Pasal yang dipersangkakan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP.