berita

Hanya 13 Kategori Guru RA hingga MA yang Dapat Tunjangan Insentif Kemenag 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:05 WIB
Direktur GTK Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut hanya guru kategori tertentu yang menerima tunjangan insentif (Kemenag RI)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

Baca Juga: Tidak Punya Sertiifikat TOEFL? TENANG Ada 13 Formasi CPNS yang Bisa Kamu Daftar!

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).***

Halaman:

Tags

Terkini