berita

Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:35 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC. (Dok. Humas Polres Klaten)

Total barang bukti yang disita meliputi pil Yarindu sebanyak 8.529 butir, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.

Baca Juga: Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi

Kompol Heru Sanusi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitarnya."

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Klaten,” pungkas Wakapolres Kompol Heru Sanusi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***

Halaman:

Tags

Terkini