Adapun dari keterangan pelaku, benar mereka telah mengedarkan uang palsu itu dikawasan Gunungkidul dan JawaTengah.
"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.
Masih kata Agus, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dari pembelian online.
"Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka
Kini keduanya terancam maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.***