Minggu, 19 Juli 2026

Gegara Kecelakaan Tunggal Mobil di Gunungkidul Yogyakarta, 2 Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Kepolisian

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 14:04 WIB
Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)
Kecelakaan yang dialami 2 pengedar uang palsu di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta (Dok Polsek Tanjungsari)

Baca Juga: Keluar Penjara Baru 3 Bulan, Residivis Narkoba Diciduk Polres Klaten, Jual Sabu ke Sopir Truk Wilayah Jogonalan hingga Kemalang

Adapun dari keterangan pelaku, benar mereka telah mengedarkan uang palsu itu dikawasan Gunungkidul dan JawaTengah.

"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.

Masih kata Agus, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dari pembelian online.

"Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka

Kini keduanya terancam maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X