Adapun dari keterangan pelaku, benar mereka telah mengedarkan uang palsu itu dikawasan Gunungkidul dan JawaTengah.
"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.
Masih kata Agus, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dari pembelian online.
"Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka
Kini keduanya terancam maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Nenek Tercebur Sumur di Sleman Yogyakarta, Korban Henti Jantung dan Begini Evakuasinya
Kecelakaan Truk, Vario dan Sepeda di Jalan Wates Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Ternyata Lansia Asal Ciamis
4 Fakta Kecelakaan Truk, Motor dan Sepeda di Kulon Progo Yogyakarta, Kendaraan Roda Dua Rusak Parah
Seorang Lansia 67 Tahun Tewas Tersambar Petir di Sawah Pengasih Kulon Progo Yogyakarta, Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Suzuki Futura Tabrak Warga dan Yamaha Mio di Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia saat Nyantai di Halaman Rumah
3 Fakta Petani Tersambar Petir di Kulon Progo Yogyakarta, Terungkap Kronologi dan Kondisinya
4 Fakta Kecelakaan Suzuki Futura Tabrak Warga dan Mio di Kulon Progo Yogyakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebab Pasti Laka Lantas
Kaget Papasan dengan Motor Emak-emak, Mobil Soluna Nyemplung Saluran Irigasi di Kulon Progo Yogyakarta