berita

Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:59 WIB
Polres Klaten Gerebek Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit, Tiga Pelaku Ditangkap (Dok. Humas Polres Klaten)

Ada juga 3 biji dadu dengan 6 sisi bergambar, 1 tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 935 ribu.

Baca Juga: Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan

M, A dan D diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M, A dan D dijerat  Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

M, A dan D diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini