Ada juga 3 biji dadu dengan 6 sisi bergambar, 1 tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 935 ribu.
M, A dan D diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M, A dan D dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
M, A dan D diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***