PORTALOKA.ID - Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen sudah diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung Jawa Barat.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AA (25), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dosen.
AA diamankan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan."
"Langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, Minggu, 16 Desember 2025.
Kompol Deny Sunjaya mengatakan korban adalah M (58).
Saat itu, M sedang menjemput rekannya untuk bermain badminton dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
"Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, namun korban tidak membawa dompet."
"Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri," ucap Kompol Deny Sunjaya.
Akibat dari kejadian itu, korban M mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.