"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kompol Deny Sunjaya.
"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. ***
Artikel Terkait
OTW Main Badminton, Dosen di Rancaekek Bandung Jadi Korban Penganiayaan Pemuda hingga Alami Gangguan Penglihatan, Begini Kronologinya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Sukamenak Margahayu Bandung, Ada Luka di Tubuh Korban Akibat Benda Tumpul
Polisi Polsek Baleendah Bandung Jawa Barat Serahkan Sepeda Motor Honda Beat Sporty Hasil Curian pada sang Pemilik
Terungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kontrakan Sukamenak Bandung, Suami Siri Ditangkap saat Mabuk Sembunyi di Konter