Minggu, 19 Juli 2026

Pemuda Bertato 'Gina' yang Aniaya dan Palak Dosen di Rancaekek Bandung Endingnya Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 07:45 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Dosen di Rancaekek (Instagram @polrestabandung)
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Dosen di Rancaekek (Instagram @polrestabandung)

Baca Juga: Kisah Sandra Bocah 10 Tahun Tak Sekolah Hanya Hidup Bersama Nenek, Kini Jadi Anak Angkat Kapolresta Bandung

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kompol Deny Sunjaya.

"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X