berita

MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 17 Februari 2025 | 20:10 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan THR bagi ASN termaktub dalam nota keuangan APBN 2025. (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Para ASN (Aparatur Sipil Negara) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepertinya bisa bernafas lega.

Setelah sebelumnya beredar isu Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK dihapus, pemerintah memastikan hal itu tidak benar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, THR akan dicairkan.

Bahkan, lanjut Sri Mulyani, anggarannya telah disiapkan.

Baca Juga: 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025, Prabowo Singgung Soal Makan Bergizi Gratis hingga THR dan Bansos

"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani pada Kamis, 6 Februari 2025.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.

Rini Widyantini menyebut anggaran THR untuk ASN telah disiapkan oleh instansi masing-masing.

"Gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini.

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah

Rini mengatakan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah termaktub dalam nota keuangan APBN 2025.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat," tutur Rini.

Besaran THR ASN

Besaran THR yang diterima oleh ASN berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini