PORTALOKA.ID - Seorang petani ditangkap Unit Resum Sat Reskrim Polresta Bandung, Jawa Barat.
Ia adalah ID (54) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ID diciduk gegara terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadiannya di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal saat korban hendak berangkat bekerja."
"Korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan telah hilang."
"Saat itu, kendaraan dalam keadaan terkunci stang," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Minggu, 16 Februari 2025.
Kombes Pol Aldi Subartono menuturkan berdasakan dari hasi penyelidikan pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci.
Pelaku lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.
Kemudian pelau membawa kabur kendaraan tersebut.
Kombes Pol Aldi Subartono menuturkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis.