KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 pasangan bukan suami istri diamankan polisi Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Kejadian itu saat kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYO) selama seminggu terakhir.
Mereka diamankan di sejumlah hotel dan kamar kos di wilayah Kebumen.
Kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri.
Polisi memberi pelatihan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengtakan kegiatan KRYO dilaksanakan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami mengamankan pasangan-pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti sah sebagai pasangan sah."
"Langkah ini juga untuk memberikan pelatihan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Setiyoko, Minggu, 16 Februari 2025.
Dalam pelaksanaan KRYO tersebut, Satreskrim Polres Kebumen juga mengungkap 2 kasus Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran yang melibatkan anak-anak dan proses hukum sedang berjalan.
Polres Kebumen juga mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Puluhan botol miras berbagai jenis juga diamankan.