Ada juga 2 ponsel milik korban dan AP serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.
Kini, ketiga pelaku harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.
Para pelaku terancam hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mayat wanita ditemukan di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 11 Februari 2025, pukul 06.00 WIB.
Diketahui korban adalah PRA, siswi kelas 3 SMA berusia 18 tahun.
Saat ditemukan, korban PRA memakai sweater warna kuning.
Polisi memastikan PRA jadi korban pembunuhan dan perampokan karena sepeda motor Honda Vario dan ponsel hilang.
"Ponsel dan motor korban dibawa lari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka pukulan benda tumpul pada kening dan luka akibat benturan di perut yang bisa menyebabkan kematian korban.
Luka itu menunjukkan korban PRA sempat dianiaya oleh pelaku.
"Mungkin posisi sebelumnya korban sudah lemas atau sudah tidak berdaya."