berita

Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Teryata Pacar dan 2 Teman Mancing, Kini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 14 Februari 2025 | 14:55 WIB
Pelaku pembunuhan siswi kelas 3 SMA berusia 18 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. (Capture Instagram @polresjombang)

Ada juga 2 ponsel milik korban dan AP serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.

Baca Juga: Karyawan Warmindo di Prambanan Klaten Maling Motor Honda Spacy dan Uang Jutaan, Bos Curiga Lihat CCTV Pintu Terbuka

Kini, ketiga pelaku harus mendekam di Rutan Polres Jombang.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.

Para pelaku terancam hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Seorang Pandai Besi di Purwadadi Ciamis Bikin Pistol Mainan Jadi Senpi Terancam Hukuman Mati, 10 Pucuk Senjata Rakitan Dijual di Medsos

Diberitakan sebelumnya, mayat wanita ditemukan di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 11 Februari 2025, pukul 06.00 WIB. 

Diketahui korban adalah PRA, siswi kelas 3 SMA berusia 18 tahun.

Saat ditemukan, korban PRA memakai sweater warna kuning.

Polisi memastikan PRA jadi korban pembunuhan dan perampokan karena sepeda motor Honda Vario dan ponsel hilang.

Baca Juga: Begini Rayuan Maut dan Acaman Jahat Ayah Biadab di Banjarsari Ciamis untuk Lancarkan Aksi Pencabulan pada 2 Anak Tiri Bawah Umur

"Ponsel dan motor korban dibawa lari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

Berdasarkan hasil autopsi, ada luka pukulan benda tumpul pada kening dan luka akibat benturan di perut yang bisa menyebabkan kematian korban.

Luka itu menunjukkan korban PRA sempat dianiaya oleh pelaku.

"Mungkin posisi sebelumnya korban sudah lemas atau sudah tidak berdaya."

Halaman:

Tags

Terkini