Ada juga 2 ponsel milik korban dan AP serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.
Kini, ketiga pelaku harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.
Para pelaku terancam hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mayat wanita ditemukan di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 11 Februari 2025, pukul 06.00 WIB.
Diketahui korban adalah PRA, siswi kelas 3 SMA berusia 18 tahun.
Saat ditemukan, korban PRA memakai sweater warna kuning.
Polisi memastikan PRA jadi korban pembunuhan dan perampokan karena sepeda motor Honda Vario dan ponsel hilang.
"Ponsel dan motor korban dibawa lari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka pukulan benda tumpul pada kening dan luka akibat benturan di perut yang bisa menyebabkan kematian korban.
Luka itu menunjukkan korban PRA sempat dianiaya oleh pelaku.
"Mungkin posisi sebelumnya korban sudah lemas atau sudah tidak berdaya."
Artikel Terkait
Nelayan Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Saat Ditemukan Hanya Pakai Celana Dalam
Terungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Nelayan Mengambang di Pantai Menganti Kebumen, Keluarga Mengenali dari Celana Dalam yang Dikenakan
Hendak ke Sawah, Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Sungai Ciberem Cilacap, Diduga ODGJ, Begini Kondisinya saat Ditemukan
Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar
Fakta di Balik Penemuan Mayat Dalam Koper Merah di Ngawi, Ada Kuncir Rambut di Tangan Kanan
Mengaku Suami Siri, Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian