berita

Seorang Pandai Besi di Purwadadi Ciamis Bikin Pistol Mainan Jadi Senpi Terancam Hukuman Mati, 10 Pucuk Senjata Rakitan Dijual di Medsos

Jumat, 14 Februari 2025 | 09:53 WIB
Seorang pandai besi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciami, Jawa Barat gegara melakukan pembuatan senjata api rakitan. (Tribrata News Polres Ciamis)

Baca Juga: Ular Kobra 1,3 Meter Ditangkap di Tirtomarto Cawas Klaten, Saat Dimasukkan ke Galon Muntahkan 3 Telur Ayam Utuh

Senpi rakitan tersebut terjual Rp 2 juta per pucuk.

Transaksinya melalui pembayaran via transfer rekening bank.

"Ada 10 pucuk senpi rakitan yang sudah terjual."

"Kami masih menelusuri pembeli senpi rakitan buatan tersangka."

Baca Juga: Iseng Mainan Tutup Galon Air Endingnya Jari Nyangkut, Siswa SMPN 6 Klaten Datangi Damkar, Begini Proses Pelepasannya

"Diantaranya ada pemesan dari Lampung."

"PR mengakui perbuatanya telah membuat dan menjual senjata hasil rakitan melalui online shop sebanyak 6 kali,” ucap AKBP Akmal.

Polisi telah mengamankan sejumah barang bukti yakni 2 pucuk senpi rakitan, 2 senjata mainan revolver ZPS phyiton yang dimodifikasi dengan laras pipa besi.

Ada juga 1 pucuk senjata mainan revolver jenis dompis, 1 pucuk senjata air softgun merek WG warna hitam, 2 mesin gerinda.

Baca Juga: Aksi Teror Pembakaran Jemuran Bikin Resah dan Takut Warga, 3 Rumah di Ceper Klaten Jadi Korban

Selain itu masih ada 1 mesin bor, 1 mesin tunner elektrik, 45 butir peluru jenis ramset.

Serta 1 pucuk senpi jeniorganiks FN  yang sudah berkarat.

Atas perbuatan tersebut, PR dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

PR terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini