Senpi rakitan tersebut terjual Rp 2 juta per pucuk.
Transaksinya melalui pembayaran via transfer rekening bank.
"Ada 10 pucuk senpi rakitan yang sudah terjual."
"Kami masih menelusuri pembeli senpi rakitan buatan tersangka."
"Diantaranya ada pemesan dari Lampung."
"PR mengakui perbuatanya telah membuat dan menjual senjata hasil rakitan melalui online shop sebanyak 6 kali,” ucap AKBP Akmal.
Polisi telah mengamankan sejumah barang bukti yakni 2 pucuk senpi rakitan, 2 senjata mainan revolver ZPS phyiton yang dimodifikasi dengan laras pipa besi.
Ada juga 1 pucuk senjata mainan revolver jenis dompis, 1 pucuk senjata air softgun merek WG warna hitam, 2 mesin gerinda.
Baca Juga: Aksi Teror Pembakaran Jemuran Bikin Resah dan Takut Warga, 3 Rumah di Ceper Klaten Jadi Korban
Selain itu masih ada 1 mesin bor, 1 mesin tunner elektrik, 45 butir peluru jenis ramset.
Serta 1 pucuk senpi jeniorganiks FN yang sudah berkarat.
Atas perbuatan tersebut, PR dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
PR terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara. ***