PORTALOKA.ID - Seorang pria, WS (45) nekat berbuat cabul dan menyetubuhi 2 anak tirinya.
Aksi bejat WS dilakukan sudah bertahun-tahun, sejak kedua korban masih di bawah umur.
WS merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kedua korban yakni SNF (15) dan ON (22).
"Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri," ucap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Rabu, 12 Februari 2025, di Makopolres Ciamis.
AKBP Akmal menjelaskan pada WS menikah dengan ibu korban, AH, pada tahun 2016.
Sejak saat itu, WS dan AH mengontrak rumah di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Mereka juga tinggal bersama dengan SNF dan ON.
Pada Senin, 16 September 2024, sekitar jam 17.30 WIB, AH menghampiri ON karena merasa curiga.
Saat itu, ON mengaku pacaran dengan WS dan pernah diberi uang Rp 3 juta.
WS menyetubuhi ON sebanyak 18 kali sejak tahun 2020 sampai tahun 2021.
Kejadian tersebut WS lakukan saat ON berusia 18 tahun.