AH lalu memanggil SNF dan bertanya apakah pernah disetubuhi oleh WS.
SNF mengaku pernah disetuhubi WS sebanyak 20 kali dari tahun 2022 sampai tahun 2024.
"Pada anak yang dibawah umur, WS memberikan ancaman kekerasan."
"WS mengatakan akan membunuhnya kalau tidak mau melakukan persetubuhan."
"WS juga pernah melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala ke tembok dan menendang pinggul."
"Kejadian yang dialami kedua anak AH ini dilakukan WS di rumah kontrakan saat situasi rumah sepi atau AH tidur,” ucap AKBP Akmal.
WS kini sudah ditahan di Rutan Makopolres Ciamis Polda Jabar.
Atas perbuatan, WS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
WS terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***
Artikel Terkait
Korban Aki-Aki Cabul di Ciamis Bertambah jadi 8 Orang, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Lancarkan Aksi Bejatnya
7 Fakta Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak SD, Dilaporkan Istri hingga Ancaman Hukuman
Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Gercep! Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Kangae Sikka NTT, Pelaku Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara