PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik PNS maupun PPPK, digaji oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan terkait gaji PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.
Kedua peraturan tersebut ditandatangani oleh presiden.
Tabel Gaji PNS 2025
Presiden telah menyetujui besaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku pada 2025.
Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan dengan nominal yang berbeda.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700