berita

Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:58 WIB
Inilah perbedaan gaji PNS dan PPPK 2025 semua golongan (Web Menpan)

PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik PNS maupun PPPK, digaji oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan terkait gaji PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

Kedua peraturan tersebut ditandatangani oleh presiden.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Harap Dapat Diangkat PPPK, Jika Tak Penuhi 2 Syarat Berikut, Begini Penjelasan MenPAN RB!

Tabel Gaji PNS 2025

Presiden telah menyetujui besaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku pada 2025.

Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan dengan nominal yang berbeda.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV:

Baca Juga: Jumlah Pesaing Sedikit, Inilah Formasi CPNS 2025 Sepi Peminat yang Bisa Jadi Pilihan, Peluang Lolos Tinggi

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Halaman:

Tags

Terkini