PORTALOKA.ID - ARW (35), GA (35) dan IKR (27) ditangkap Tim Resmob Polda Jateng gegara melakukan pencurian mobil dengan kekerasan.
Para pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasus berawal dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung.
Ia kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007.
Kejadian bermula saat Cecep Sobana menawarkan mobilnya di Facebook.
Kemudian ia dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.
Mereka lalu mengatur pertemuan di Salatiga.
Bahkan, pelaku mengirim uang awal sebesar Rp 1 juta untuk biaya bahan bakar.
Saat itu, korban yang tidak curiga dengan pelaku.
Korban lalu mengutus 4 karyawannya untuk mengantarkan mobil ke Salatiga, Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sampai di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku.
Pelaku mengajak korban ke Desa Kebowan, Suruh karena ingin melakukan setor tunai.