berita

Resmi! Ini Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:03 WIB
Berikut ini usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023. (Web Kutai Timur)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Batas usia pensiun tersebut disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban.

Baca Juga: CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya

Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:

- 58 tahun: Untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.

- 60 tahun: Bagi PNS yang menduduki posisi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

- 65 tahun: Diberlakukan untuk PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Sesuai Peraturan Pemerintah yang Baru

Selain itu, untuk jabatan fungsional tertentu, seperti peneliti ahli utama dan guru besar (profesor), batas usia pensiun dapat mencapai 70 tahun.

Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi ASN dalam merencanakan masa pensiun mereka sesuai dengan jabatan yang diemban.

Dengan memahami batas usia pensiun yang berlaku, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi masa purna tugas.

Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun umum pada 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini