Rini mengatakan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah termaktub dalam nota keuangan APBN 2025.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi kepada ASN.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat," tutur Rini.
"Jadi ini merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan bagi ASN," tambahnya.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Terkait jadwal pencairan THR dan ke-13 pemerintah belum mengeluarkan jadwal pasti.
Namun, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.***