PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa bernapas lega karena gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair pada tahun ini.
Gaji ke 13 dan 14 cukup dinantikan para PNS, terlebih bagi mereka yang sudah mempunyai anak.
Perlu diketahui, tujuan diberikannya gaji ke 13 dan 14 untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan finansial di luar gaji bulanan.
Gaji ke 13 biasanya diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS.
Baca Juga: Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya
Sementara gaji ke 14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan lebaran.
Penasaran berapa besaran gaji ke 13 dan THR yang didapatkan PNS?
Simak berikut ini rincian besarannya berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250