2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara soal Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS: Tunggu Saja!
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
SMA/Diploma I:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
Artikel Terkait
MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya
4 Rekomendasi Tempat Makan di Ciamis untuk Munggahan sebelum Ramadhan, Harganya Murah dan Ngeunah
PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja
Fenomena Langka, Hujan Es Landa Ciamis Sempat Bikin Warga Panik
4 Kali Diberikan Kelonggaran SNPMB untuk Sekolah Finaliasi PPDS, Mendiktisaintek Sebut Ini Bentuk Upaya Memberikan Peluang untuk Siswa Eligible SNBP
Catat Jadwal Operasi Keselamatan Progo 2025 Polres Bantul Yogyakarta, Ini Sasarannya