JAKARTA, PORTALOKA.ID - Polisi menangkap seorang pengusaha berinisial ASJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena diduga menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Modusnya? Mengoplos gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Modus Oplosan Gas Subsidi
Penangkapan ini bermula ketika petugas mencurigai kendaraan yang mengangkut tabung gas berbagai ukuran.
Setelah diselidiki, ternyata ASJ menggunakan metode penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
Hasilnya, gas oplosan tersebut dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal.
"Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut," ungkap Kombes Pol. Ahmad Fuady.
Berdasarkan penyelidikan, ASJ hanya mengeluarkan modal Rp150.000 untuk membeli gas subsidi. Setelah dioplos, satu tabung 12 kg beserta isinya dijual seharga Rp550.000.
Keuntungan yang diraup? Hingga Rp 400 ribu per tabung!
Barang Bukti Melimpah
Dari tempat usaha milik ASJ, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan:
- 19 tabung gas 12 kg berisi oplosan
- 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg