Namun apesnya, temannya malah menjual emas itu ke toko yang sama.
"Korban dan pegawai toko masih ingat dengan ciri-ciri emas yang akan dijual teman pelaku," tuturnya.
Pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan.
Petugas langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut.
Orang itu mengaku hanya diperintah oleh pelaku SY untuk menjualnya.
Sementara orang tersebut tidak mengetahui kalau emas itu merupakan hasil curian di toko tersebut.
Pelaku SY akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.
SY melakukan aksi tersebut untuk membiayai sekolah 2 anaknya.
Hal itu karena suaminya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 kalung emas seberat 20 gram, 1 nota pembelian toko emas, dan 1 gelang emas anak.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.