PORTALOKA.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SY (33) ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Warga Sukarame II, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung itu nekat membawa kabur perhiasan berupa gelang dan kalung emas.
Peristiwa itu terjadi di salah satu toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, Senin, 27 Januari 2025.
"Pelaku ini berpura-pura membeli gelang emas untuk anak dengan harga Rp 1,3 juta di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung," kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam melakukan aksi, SY berpura-pura menanyakan kalung motif rantai medan seberat 20 gram.
SY sempat membayar gelang emas terlebih dahulu.
Ia kemudian berpura-pura akan membayar kalung emas 20 gram.
Saat korban sedang membuatkan surat sertifikat dan kupon bonus pembelian, SY mengambil kalung emas 20 gram.
Kemudian SY melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dipakainya.
"Jadi pelaku ini berusaha melarikan diri."
"Sempat dikejar oleh pegawai toko, namun tidak berhasil ditangkap," ucap AKP Dhedi Ardi Putra.
Dua hari kemudian, SY menyuruh temannya menjual emas tersebut ke toko emas yang ada di pasar Bandar Lampung.