PORTALOKA.ID - Dua orang sahabat ditangkap polisi Polsek Panjang, Bandar Lampung.
Mereka nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Keduanya adalah HS (43) dan RS (32).
HS dan RS adalah warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Aksi pencurian ini sudah direncakan oleh HS dan RS.
Mereka menduplikat kontak sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasinya di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.
Pasca kejadian, korban ditemani pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut.
"Setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan," kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat, 7 Februari 2025.
Polisi pun lalu melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan.
Akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban diambil oleh rekannya, HS menggunakan kunci duplikat.