berita

TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya

Jumat, 7 Februari 2025 | 15:36 WIB
Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg (kendalkab.go.id)

PORTALOKA.ID - Persoalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg masih belum rampung.

Setelah sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 Kg, kini terbit aturan baru soal "Gas Melon" ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan LPG 3 Kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.

Baca Juga: Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global

Larangan ASN Menggunakan Gas LPG 3 Kg

Berdasarkan dokumen yang diterima, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Baca Juga: Terbongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg di Purworejo Jawa Tengah, Ratusan Tabung Gas Disita

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

Halaman:

Tags

Terkini