Minggu, 19 Juli 2026

TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:36 WIB
Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg (kendalkab.go.id)
Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg (kendalkab.go.id)

Baca Juga: Sirine Ambulans Bunyi Sendiri di Sleman Yogyakarta, Ternyata Kendaraan Khusus Pembawa Jenazah

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Sujarwanto menambahkan bahwa harga gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

Baca Juga: Jadi Bupati-Wakil Bupati Klaten Terpilih, Ini Program Hamenang dan Benny: Ada Internet Gratis di Tiap Desa hingga Modal Karang Taruna Rp 15 Juta

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.

Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X