PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi isu yang menyebut jika gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihapus.
Isu dihapusnya gaji ke-13 dan THR untuk PNS mencuat menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Prabowo menginginkan adanya penghematan kas negara atau efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Akibat kebijakan tersebut, timbul kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para abdi negara soal dihilangkannya gaji ke-13 dan THR.
Terkait hal itu, Sri Mulyani membantah pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR untuk PNS.
Ia mengatakan, gaji ke-13 dan THR sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang diproses.
"(Gaji ke-13 dan THR PNS) sudah dianggarkan. Sedang diproses. Nanti tunggu saja," ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?
Kendati demikian, Sri Mulyani tak merinci terkait jumlah anggaran yang disiapkan serta jadwal pencairannya.
Saat ditanya kembali soal nasib gaji ke-13 dan THR PNS, ia hanya menjawab singkat.
"Prosesnya yang diproses saja."
"(Gaji ke-13 dan THR PNS akan tetap cair?) Insya Allah," kata Sri Mulyani.