Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Hanya 2 Jabatan Ini yang Bisa Dipilih Pelamar, Simak Biar Nggak Salah
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.***