PORTALOKA.ID - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia auto full senyum di tahun 2025 ini.
Pasalnya, pemerintah pusat akan mencairkan sejumlah tunjangan tahunan.
Tunjangan yang dimaksud mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.
Nantinya, sejumlah tunjangan itu akan dicairkan secara bertahap sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Gaji Pokok Guru PNS
Di sisi lain, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok guru PNS telah diperbarui.
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru guru PNS:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Bocor! Begini Format Pengadaan ASN Tahun Ini, Seleksi CPNS 2025 Kecil Kemungkinan untuk Dibuka?
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya