Diantaranya dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali, satu toko di wilayah Klaten, serta satu toko di wilayah Sukoharjo.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, obeng, tang, kunci Y, cutter serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari toko,” terang Iptu Joko.
Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami menghimbau kepada para pemilik usaha ritel supaya meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dengan cadangan penyimpanan dan pengamanan tambahan di titik-titik rawan," ujar Kapolres.
"Kepada masyarakat, kami juga meminta untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***