PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, AH (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
AH telah melakukan penganiayaan terhadap CY (22).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cagak Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025, pukul 16.00 WIB.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan kejadian bermula dari senggolan antara AH dengan CY.
Saat itu, CY mengendari sepeda motor perjalanan pulang dari kuliah di salah satu universitas di Sukabumi.
Di jalan persimpangan Cibatu Cisaat, korban dan pelaku berpapasan.
Kemudian sepeda motor korban tak sengaja menyenggol sepeda motor terduga pelaku.
Akhirnya terduga pelaku pun meradang.
AH kemudian melukai CY menggunakan senjata tajam.
"Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam," kata Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, Senin, 3 Februari 2025.
AH juga merusak mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi F 1402 VA berwarna abu-abu metalik menggunakan senjata tajam.
Korban CY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisaat.