berita

Gegara Senggolan, Pemuda Nekat Tikam Pengendara Honda Beat Street hingga Rusak Mobil Mitsubishi Xpander di Cisaat Sukabumi

Selasa, 4 Februari 2025 | 14:26 WIB
Seorang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat gegara melakukan penganiayaan. (Tribrata News Jabar)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, AH (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

AH telah melakukan penganiayaan terhadap CY (22).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cagak Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025, pukul 16.00 WIB.

Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan kejadian bermula dari senggolan antara AH dengan CY.

Baca Juga: Guru Ngaji di Garawangi Kuningan Tega Cabuli 3 Murid Perempuan, Terkuak Berawal dari Kecurigaan Orang Tua

Saat itu, CY mengendari sepeda motor perjalanan pulang dari kuliah di salah satu universitas di Sukabumi.

Di jalan persimpangan Cibatu Cisaat, korban dan pelaku berpapasan.

Kemudian sepeda motor korban tak sengaja menyenggol sepeda motor terduga pelaku.

Akhirnya terduga pelaku pun meradang.

Baca Juga: 20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya

AH kemudian melukai CY menggunakan senjata tajam.

"Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam," kata Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, Senin, 3 Februari 2025.

AH juga merusak mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi F 1402 VA berwarna abu-abu metalik menggunakan senjata tajam.

Korban CY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisaat.

Halaman:

Tags

Terkini