PORTALOKA.ID - Selamat kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 yang telah lulus dan mengikuti semua tahapan.
Saat ini, seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengisian DRH dilaksanakan pada 23 Januari - 21 Februari 2025.
Setelah itu, baru memasuki tahapan terakhir yakni usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Baca Juga: Siap-Siap CPNS 2025 Dibuka! Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi hingga Rp127 Juta
Dokumen Pemberkasan Usul Penetapan NIP PNS
Agar proses DRH dan Usul Penetapan NIP PNS berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut harus diunggah melalui laman htps://sscasn.bkn.go.id.
Dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025, ada 10 dokumen yang wajib diunggah oleh peserta.
Baca Juga: Cek Kembali Cara Mengisi DRH CPNS 2024 yang Benar, Jangan Sampai Salah Input!
Berikut kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PNS yang harus diunggah:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;