Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
Meski begitu, Ridwan menegaskan, pembatalan kelulusan saat pengisian DRH sangat jarang terjadi.
Kelulusan peserta CPNS 2024 bisa saja dibatalkan panitia apabila terjadi kondisi berikut:
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak mengunggah dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Baca Juga: Cek Jurusan yang Tersedia Sebelum Daftar CPNS 2025, Simak Tahapan Berikut Ini!
- Terbukti bahwa kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Tidak memenuhi persyaratan seleksi
- Peserta meninggal dunia
Demikian penjelasan mengenai status kelulusan peserta CPNS 2024.***